Homeschooling sekarang populer di Indonesia karena kesadaran akan fleksibilitas dan pendidikan berbasis bakat meningkat. Tetapi orang tua dan calon siswa sering bertanya-tanya tentang payung hukum serta legalitas homeschooling ini. Apakah mereka yang akan lulus dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seperti siswa sekolah resmi?. Dalam hal ini, mari membahas secara menyeluruh berbagai aspek, termasuk legalitas, manajemen ijazah, dan proses transisi menuju jenjang universitas negeri.

Landasan Hukum: Pengakuan Negara terhadap Legalitas Homeschooling
Di Indonesia, homeschooling secara resmi dikategorikan sebagai Pendidikan Informal. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam UU tersebut, pendidikan dibagi menjadi tiga jalur: formal (sekolah biasa), non formal (kursus/pusat kegiatan belajar), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Pasal 27 UU Sisdiknas secara spesifik menyatakan bahwa hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Hal tersebut menjawab perihal legalitas homeschooling yang sering dipertanyakan oleh masyarakat.
Secara teknis, selain legalitas homeschooling, operasional homeschooling juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 129 Tahun 2014. Peraturan ini secara eksplisit menjelaskan bahwa sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk suasana belajar yang kondusif.
Baca juga: Homeschooling Alternatif Pendidikan Berkualitas dan Fleksibel
Jalur Ijazah: Bagaimana Siswa Homeschooling Mendapat Sertifikat Kelulusan?
Agar lulusan homeschooling memiliki dokumen legal untuk melamar ke universitas, mereka harus terdaftar di bawah payung hukum yang diakui. Secara umum, ada dua jalur utama yang ditempuh:
- Jalur Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C): Siswa homeschooling biasanya mendaftarkan diri di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang memiliki izin operasional. Mereka akan mengikuti ujian pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh negara. Lulusan SMA homeschooling akan menerima Ijazah Paket C. Di Homeschooling Bintang sudah tidak perlu repot lagi karena sudah berbentuk PKBM dengan nama PKBM Homeschooling Bintang dengan nomor NPSN P9908769 yang juga telah terakreditasi A.
- Jalur Yang Populer tapi Wajib di Hindari: Beberapa keluarga biasanya menyekolahkan putra-putrinya di beberapa lembaga seperti halnya rumah tahfidz atau pondok pesantren namun ternyata lembaga tersebut tidak memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sehingga tidak berhak mengeluarkan ijazah. Biasanya lembaga-lembaga tersebut akan memberikan info bahwasanya anak-anak akan tetap terdata di dapodik ketika mereka sudah kelas akhir / ujung (6 / 9 / 12) padahal hal tersebut saat ini sudah tidak berlaku karena sistem di dapodik dengan tegas menekankan bahwa setiap siswa yang masuk sekolah wajib terdata dan ter-record di dapodik sejak mereka di kelas awal, sehingga rekam jejak pendidikannya jelas. Memang ada pula lembaga yang meskipun tidak memiliki NPSN namun mereka berkomitmen untuk menitipkan atau mendaftarkan data siswanya ke lembaga PKBM sejak awal mereka masuk sekolah. Namun orang tua atau wali siswa wajib mengechek legalitas dan pendataan siswa ke dapodik karena meskipun pendidikannya sudah terlaksana dan dinyatakan lulus dari lembaga pendidikannya namun jika tidak terdata di dapodik maka tidak berhak mendapatkan ijazah nasional.
Di Homeschooling Bintang kami menyediakan layanan pendidikan yang fleksibel serta tetap terdata di dalam dapodik sejak mendaftar sekolah di Homeschooling Bintang, sehingga rekam jejak pendidikan siswa dengan jelas dapat di lacak dan terpusat ke data nasional sehingga berhak mendapatkan ijazah ketika mereka lulus dari Homeschooling Bintang.
Ijazah Paket C untuk Masuk PTN: Apakah Bisa?
Jawabannya adalah Bisa dan Sah secara Hukum.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemegang ijazah Paket C memiliki hak sipil yang sama dengan pemegang ijazah SMA formal. Hal ini mencakup hak untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Berikut adalah mekanisme yang berlaku bagi siswa homeschooling untuk masuk PTN:
SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)
Ini adalah jalur utama bagi sebagian besar siswa homeschooling. Mereka dapat mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Dalam sistem seleksi nasional (seperti SNPMB), ijazah Paket C diterima dengan persyaratan usia tertentu (biasanya maksimal 25 tahun pada saat mendaftar).
Jalur Mandiri
Hampir seluruh PTN di Indonesia (UI, ITB, UGM, Unair, dll.) menerima lulusan Paket C dalam seleksi mandiri mereka. Kriteria penilaian biasanya murni berdasarkan hasil tes masuk yang diselenggarakan masing-masing universitas.

Lulusan dari Homeschooling Bintang banyak yang diterima di kampus baik swasta, negeri, maupun luar negeri. Berikut ini adalah daftar perguruan tinggi yang telah menerima lulusan dari Homeschooling Bintang:
PERGURUAN TINGGI SWASTA
Universitas Surabaya
- Fairuz Safwah Mahira
- Rifqah Athaya Ardiansyah P.
- Hammam Rakha N. A.
- Brandon Vijjaya Wang
- Muhammad Abiyu Syafi
- Shadrina Azka Firmaniansyah
- Zaskia Ramadani
- Bella Safitri T.
- Febrian Lingga Hamonangan Luman Toruan
- Vito Keitaro
Universitas Muhammadiyah Surabaya
- Ibnu Sabilillah
- Putri Syahida
Universitas Ciputra
- Felix Kho
- Tharitsa Bunga
- Priatma Unfi
- Alfreyda Hidayat
- Abdu Sholeh
Universitas Kristen Petra
- Tegar Perbawa Putra
- Raphael David Daniel
- Jennifer Intan Mulyani
- Nino Yoselvino
- Justin Chrisanto Nugrono
- Yanuar Sugiharto
- Jason Krisanto Nugroho
- Keisya Clein, Tan
Lasalle College
- Bintang Ageng Ari Tricia
- Yolanda Cahyandari Suryono
- Idya Briliani P.
Universitas Muhammadiyah Malang
- Tsabitah Zhafira
- Rachel Ba’azahra
Universitas Bina Nusantara
- Ryan Justin Pramana
Universitas Ma Chung
- Giovannya Zefanya Cahyono
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
- Muhammad Devabrata S.
- Bisma Setiawan
- Andhien Syifa
Universitas Telkom
- Dinda Luckyta Rachmadina S.
Ottimo International
- Antonio Jordy
Kampus Negeri
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya
- Muhammad Nando Lefirstro
- Ruhul Sunan Jaziro Rahmatulah A.
- Alya Maulida Mahfuzah
- Dimas Aditya
- Pancoro Satrio
- Ahmad Fahrizal
- Axel Leonnidash
Universitas Gadjah Mada
- Muhammad Rafael Rizkilillah
Universitas Indonesia
- Melisa Ayu Angelina
- Muhammad Fikri Ramadhan
Universitas Airlangga
- Mayla Nurhaliza Suwardi
- Kanza Azzahra Lawinta I.
- Alya Difa Kirana Dian
- Aisyah Amalia Ashfa P.
- M. Afdal Susilo Aji
- Ridho Pandu Afrianto
- Senna Akbar Rahadian
- Fariz Seiff
Universitas Brawijaya
- Muhammad Haykal Ismail S.
- Bariq Zaky G. Chairuddin
- Anastasia Inga
- Jacinda Julia Izzati S.
- Siti Zalfa Nailul Ikrimah
Universitas Diponegoro
- Achmad Syahrullah
Universitas Udayana
- Siti Nur Aklima
Universitas Mataram
- Atiqah Balqis
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
- Pralampito Luhung
- Tiara Jihan
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
- Yogananda
UPN Veteran Jawa Timur
- Cindy Pradhipta Waspodo
- Noor Bagas Anggono
- R.M. Noro Garudomurti S.
- Tsaniyah Lulu
- Safira Maharani
- Kresna Arka
Universitas Negeri Surabaya
- Rafli Rehansyah Wihandono
- Nabiel Rizky Adhila
- Ananda Irdia
UIN Sunan Ampel Surabaya
- Athiya Tabriza
- Jessica Septriasa
Universitas Negeri Jember
- Nadhifa Tri Qoriroh S.
- Dea Dita Damayanti
Kampus Luar Negeri
University of Queensland Australia
- Ravi Yusuf Triharsya
Royal Melbourne Institute of Technology, Australia
- Aurell Sabina
Liverpool John Mores University
- Reynalda Fildzah Dessyrianti
Universiti Teknologi Petronas, Malaysia
- Vania Putri Setianingsih
Taylor University Kuala Lumpur, Malaysia
- Valeska Ardella S.
Kesimpulan
Mitos bahwa homeschooling adalah jalan buntu menuju pendidikan tinggi telah terpatahkan oleh regulasi yang ada. Pemerintah Indonesia melalui UU Sisdiknas dan Permendikbud telah memberikan karpet merah bagi lulusan sekolah rumah untuk bersaing secara sehat dengan siswa sekolah formal.
Ijazah Paket C atau ijazah dari sekolah payung memiliki kekuatan hukum yang setara. Kunci keberhasilannya bukan terletak pada “di mana” anak belajar, melainkan pada kualitas pembelajaran dan ketertiban administrasi selama masa pendidikan. Dengan persiapan yang matang, siswa homeschooling tidak hanya bisa masuk PTN, tetapi juga memiliki peluang untuk unggul karena kemandirian belajar yang telah terasah selama di rumah.


