Pendidikan nonformal memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat melalui berbagai bentuk layanan pendidikan yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu lembaga yang memiliki peran tersebut adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Sebagai satuan pendidikan nonformal, PKBM tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pembelajaran. Tata kelola kelembagaan, administrasi, legalitas, serta pengelolaan data satuan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Di tengah perkembangan transformasi digital pemerintahan, pengelolaan informasi kelembagaan semakin berkaitan dengan berbagai sistem digital. Dua hal yang perlu dipahami dalam konteks tersebut adalah Online Single Submission (OSS) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. OSS berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan NPSN merupakan identitas satuan pendidikan dalam sistem pendataan pendidikan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap keduanya penting agar pengelolaan administrasi PKBM dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Mengenal OSS dalam Tata Kelola PKBM

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia.

Kerangka regulasi OSS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PBBR, termasuk persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), norma dan standar, layanan sistem OSS, pengawasan, serta sanksi.

Implementasi ketentuan baru tersebut membawa perubahan pada sistem OSS. Portal resmi OSS menyediakan panduan terkait proses perizinan pada masa transisi setelah penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku dalam sistem pada 5 Oktober 2025.

Dalam konteks PKBM, pembahasan OSS perlu dilakukan secara proporsional. OSS bukanlah sistem untuk menerbitkan NPSN. Kewajiban dan proses perizinan melalui OSS bergantung pada status kelembagaan serta kegiatan yang dilakukan dan apakah kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup perizinan berusaha.

Dengan demikian, PKBM perlu memahami status legalitas dan kegiatan kelembagaannya agar dapat memenuhi kewajiban administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Mengenal NPSN sebagai Identitas Satuan Pendidikan

Berbeda dengan OSS, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) merupakan kode identitas bagi satuan pendidikan.

NPSN digunakan untuk mengidentifikasi satuan pendidikan dalam sistem pendataan pendidikan. Keberadaan NPSN dapat dilihat dalam basis data resmi pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

PKBM termasuk dalam satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem tersebut. Data resmi Kemendikdasmen menunjukkan berbagai PKBM beserta NPSN, nama satuan pendidikan, program pendidikan, alamat, dan status satuan pendidikan.

Dengan adanya NPSN, identitas suatu satuan pendidikan dapat dibedakan secara lebih jelas dalam sistem pendataan pendidikan nasional. Oleh sebab itu, pengelolaan data yang berkaitan dengan identitas satuan pendidikan perlu dilakukan secara akurat dan diperbarui apabila terdapat perubahan.

 

OSS dan NPSN: Berbeda Fungsi, Saling Mendukung

Salah satu hal yang penting untuk dipahami adalah bahwa OSS dan NPSN bukan merupakan satu sistem yang sama dan bukan pula sistem yang secara langsung menerbitkan satu sama lain.

OSS berfokus pada perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan NPSN berfungsi sebagai identitas satuan pendidikan.

Perbedaan tersebut dapat digambarkan secara sederhana:

OSS → aspek perizinan dan legalitas kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup perizinan berusaha

NPSN → identitas dan pendataan satuan pendidikan

Meskipun memiliki fungsi yang berbeda, keduanya dapat ditempatkan dalam kerangka tata kelola kelembagaan yang lebih luas. Lembaga pendidikan perlu memastikan bahwa informasi kelembagaan yang digunakan dalam berbagai administrasi tetap tertib, akurat, dan konsisten.

Dengan demikian, istilah “integrasi” dalam konteks ini lebih tepat dipahami sebagai upaya menyelaraskan dan menertibkan administrasi kelembagaan, bukan sebagai penyatuan dua sistem pemerintah menjadi satu platform.

 

Mengapa Konsistensi Data Penting bagi PKBM?

Data merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Informasi seperti nama lembaga, alamat, status, program pendidikan, serta dokumen kelembagaan perlu dikelola dengan baik.

Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan kesulitan dalam proses administrasi dan pembaruan informasi. Sebaliknya, data yang tertib dapat membantu lembaga melakukan pengelolaan administrasi dengan lebih efektif.

Bagi PKBM, konsistensi data juga penting karena lembaga berhubungan dengan berbagai pihak, mulai dari warga belajar, pendidik dan tenaga kependidikan, masyarakat, pemerintah, hingga mitra lembaga.

Oleh karena itu, pengelola PKBM perlu melakukan pemeriksaan data secara berkala dan memastikan bahwa perubahan informasi kelembagaan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembaruan data pada sistem yang relevan.

 

Manfaat Tata Kelola Legalitas dan Data yang Baik

Pengelolaan legalitas dan data kelembagaan yang baik dapat memberikan sejumlah manfaat bagi PKBM.

  1.     Meningkatkan Akuntabilitas Lembaga

Administrasi yang tertib membantu lembaga menunjukkan bahwa kegiatan pendidikan dikelola secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1.     Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas ketika memilih lembaga pendidikan. Identitas dan informasi kelembagaan yang dapat ditelusuri dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap PKBM.

  1.     Mempermudah Administrasi

Data yang tersusun dengan baik akan mempermudah pengelola ketika membutuhkan informasi kelembagaan untuk keperluan administrasi, pelaporan, maupun pengembangan program.

  1.     Mendukung Transformasi Digital

Penggunaan sistem digital dalam pengelolaan administrasi merupakan bagian dari perkembangan tata kelola pemerintahan dan pendidikan. PKBM perlu beradaptasi dengan perubahan tersebut agar pengelolaan lembaga semakin efektif.

  1.     Mendukung Pengembangan Kelembagaan

Legalitas dan data yang tertib dapat menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan lembaga, termasuk ketika PKBM membangun kerja sama dan mengembangkan layanan pendidikan bagi masyarakat.

 Tantangan Pengelolaan OSS dan NPSN

Pengelolaan administrasi digital juga memiliki tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan untuk terus mengikuti perubahan kebijakan dan sistem.

Perubahan regulasi OSS, misalnya, membuat pengelola perlu memperhatikan pembaruan sistem. Setelah penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025, OSS menyediakan berbagai panduan dan informasi terkait proses perizinan dalam masa transisi.

Di sisi pendataan pendidikan, pengelola juga perlu memastikan bahwa informasi satuan pendidikan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Basis data pendidikan resmi saat ini menyediakan informasi satuan pendidikan dan NPSN yang dapat digunakan untuk melihat identitas satuan pendidikan.

Karena itu, kemampuan pengelola dalam melakukan administrasi digital menjadi semakin penting. Pengelola PKBM perlu memiliki kebiasaan melakukan pengecekan data, menyimpan dokumen secara tertib, serta mengikuti informasi resmi dari instansi pemerintah terkait.

 Kesimpulan

OSS dan NPSN memiliki fungsi yang berbeda dalam tata kelola kelembagaan. OSS merupakan sistem penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan NPSN merupakan identitas satuan pendidikan dalam sistem pendataan pendidikan.

Keduanya tidak dapat dipahami sebagai satu sistem yang terintegrasi secara langsung. Namun, keduanya dapat ditempatkan dalam kerangka pengelolaan kelembagaan yang membutuhkan administrasi yang tertib, data yang akurat, dan informasi yang konsisten.

Bagi PKBM, penguatan legalitas dan pendataan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola lembaga yang profesional. Dengan administrasi yang baik, PKBM dapat meningkatkan akuntabilitas, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan layanan pendidikan nonformal.

Melalui tata kelola yang tertib dan adaptif terhadap perkembangan digital, PKBM dapat terus menjalankan perannya sebagai ruang belajar dan pemberdayaan masyarakat.

Dibuat oleh Afifah Ariani – Mahasiswa UNESA